media

TANDA KEHORMATAN RI SATYALANCANA KARYA SATYA

Dasar Hukum
  1. PP No. 25 Tahun 1994 tgl. 29 Agustus 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;

  2. Surat SETMIL No. B.635/SETMIL/11/2007 tgl. 16 Nopember 2007 tentang Tata Cara Pengusulan Tanda Kehormatan RI SLKS.

  3. Surat Edaran Gubernur Lampung No. 800/390/II.12/2010 tgl. 17 Pebruari 2010 tentang Tata Cara Pengusulan Tanda Kehormatan RI SLKS.

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja yang bersangkutan.

  2. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir.

  3. Foto copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir.

  4. Foto copy SK Jabatan bagi yang memiliki yang telah dilegalisir.

  5. Foto copy Piagam SLKS 10 th dan 20 th apabila telah memiilikinya.

  6. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin dari Ka.Unit Kerja ybs.

  7. Surat Pernyataan dari Ka.Unit Kerja ybs yang menyatakan bahwa PNS tersebut telah memenuhi persyaratan sbb :
    1. Disiplin dan bertanggungjawab.
    2. Memiliki kinerja dan prestasi yang baik.
    3. Berdedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
    4. Dapat dijadikan suri teladan dan panutan bagi PNS lainnya.
Catatan :

Usul SLKS disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta karena kewenangan penetapan SLKS di Pusat, maka penyelesaian Tanda Kehormatan tersebut ditetapkan Pusat.