TANDA KEHORMATAN RI SATYALANCANA KARYA SATYA
Dasar Hukum
-
PP No. 25 Tahun 1994 tgl. 29 Agustus 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
-
Surat SETMIL No. B.635/SETMIL/11/2007 tgl. 16 Nopember 2007 tentang Tata Cara Pengusulan Tanda Kehormatan RI SLKS.
-
Surat Edaran Gubernur Lampung No. 800/390/II.12/2010 tgl. 17 Pebruari 2010 tentang Tata Cara Pengusulan Tanda Kehormatan RI SLKS.
Kelengkapan Berkas
-
Surat Pengantar dari Unit Kerja yang bersangkutan.
-
Foto copy SK CPNS yang dilegalisir.
-
Foto copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
-
Foto copy SK Jabatan bagi yang memiliki yang telah dilegalisir.
-
Foto copy Piagam SLKS 10 th dan 20 th apabila telah memiilikinya.
-
Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin dari Ka.Unit Kerja ybs.
- Surat Pernyataan dari Ka.Unit Kerja ybs yang menyatakan bahwa PNS tersebut telah memenuhi persyaratan sbb :
- Disiplin dan bertanggungjawab.
- Memiliki kinerja dan prestasi yang baik.
- Berdedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
- Dapat dijadikan suri teladan dan panutan bagi PNS lainnya.
Catatan :
Usul SLKS disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta karena kewenangan penetapan SLKS di Pusat, maka penyelesaian Tanda Kehormatan tersebut ditetapkan Pusat.