-
Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
-
Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat (asli)
-
Berita Acara Pemeriksaan dari Inspektorat (asli)
-
Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS)
-
Fotocopy/ salinan sah SK PNS
-
Fotocopy/ salinan sah SK pangkat terakhir
-
Fotocopy/ salinan sah Kartu Pegawai yang hilang
-
Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
-
Mengisi Laporan kehilangan Kartu Pegawai