TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI (BIDANG II)
Tugas Pokok :
Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas menyiapkan penyelesaian pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi serta Jabatan Fungsional, menyelenggarakan seleksi dan administrasi lPDN, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan serta pendidikan tugas belajar, dan pengembangan Assessment Center.
Fungsi :
-
penyiapan daftar nominatif Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang potensial untuk pengangkatan promosi jabatan struktural dan fungsional;
-
penyiapan penyelesaian pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi serta Jabatan Fungsional; dan
-
penyiapan seleksi dan administrasi ujian dinas, pendidikan tugas belajar, dan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pegawai Negeri Sipil; dan
-
penyiapan pengelolaan dan pengembangan Assessment Center.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tugas Pokok :
Sub Bidang Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan seleksi administrasi dan bahan ujian dinas, ujian penyesuaian kenaikan pangkat (UPKP), selekesi pendidikan dan pelatihan Pimpinan Tk.I, II, III, IV pendidikan, Diklat Prajabatan dan latihan pegawai negeri sipil, Tugas Belajar, Izin Belajar, pendidikan dan pelatihan TeknisjFungsionaI, Lemhanas, monitoring pegawai negeri sipil Tugas Belajar/Ikatan Dinas, Administrasi pemberian dana bantuan pendidikan tugas belajar/ikatan dinas,
Fungsi :
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan reneana kegiatan seleksi Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), seleksi Diklatpim Tingkat I, II, III, IV dan DikIat Prajabatan
-
. melaksanakan dan menyiapkan bahan reneana kegiatan seleksi tugas belajar, Izin Belajar;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan penerbitan izin belajar ;
-
. melaksanakan dan menyiapkan daftar nominatif Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti seleksi Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), seleksi Diklatpim Tingkat I, II, III, IV;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana pelaksanaan diktat bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti Diklat;
-
melaksanakan dan menyiapkan daftar nominatif Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti pendidikan dan latihan Aparatur Sipil Negara (Tugas Belajar, Izin Belajar, DikIat teknisjfungsional, Lemhanas);
-
Melaksanakan dan menyiapkan seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN);
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan rapat Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD) untuk diklat Kepemimpinan, Tugas Belajar dan Izin Belajar;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan dan pelaksanaan monitoring Aparatur Sipil Negara Tugas Belajar Ikatan Dinas;
-
melaksanakan dan menyiapkan administrasi pemberian dana bantuan pendidikan tugas belajarjikatan dinas;
-
melaksanakan dan menyiapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pengembangan kompetensi;
-
. melaksanakan dan menyiapkan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN ADMINISTRASI
Tugas Pokok :
Sub Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi, mempunyai tugas menyiapkan bahan seleksi pengisian dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, promosi Jabatan Administrasi, persetujuan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan konsultasi pengangkatan calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi kabupatenjkota serta penilaian kinerja dan perjanjian kerja.
Fungsi :
-
Melaksanakan dan menyiapkan bahan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang potensial untuk promosi jabatan struktural;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan nominatif Pegawai Negeri Sipil yang potensial untuk promosi Jabatan Administrasi;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan persetujuan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan konsultasi pengangkatan calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan nominatif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang potensiaI untuk promosi Jabatan Administrasi;
-
melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan dan kegiatan Sub Bidang Jabatan Tinggi dan Administrasi; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENATAAN JABATAN FUNGSIONAL
Tugas Pokok :
Sub Bidang Penataan Jabatan Fungsional, mempunyai tugas menyiapkan bahan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, promosi, penilaian kinerja jabatan fungsional
Fungsi :
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan nominatif Pegawai Negeri Sipil yang potensial untuk promosi Jabatan Fungsional;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan rapat Tim Penilai KineIja dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
-
melakukan pengelolaan dan pengembangan Assessment Center,
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dan dari jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
-
melaksanakan dan menyiapkan bahan nominatif Pegawai Pemerintah dengan PeIjanjian Kerja (PPPK) yang potensial untuk promosi Jabatan Fungsional;
-
melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan dan kegiatan Sub Bidang Penataan Jabatan Fungsional; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan