media

SEKRETARIAT

Tugas Pokok :

Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan tata usaha, keuangan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah, menyiapkan peraturan perundang-undangan daerah, perencanaan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayah Provinsi sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah, dan melakukan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan

Fungsi :
  1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;

  2. Penyiapan bahan dan data kegiatan penyusunan program;

  3. Penyiapan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah

  4. Penyiapan perencanaan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;

  5. Penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga/perlengkapan, kepegawaian dan keuangan Badan Kepegawaian Daerah;

  6. Penyusunan rencana evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja Badan Kepegawaian Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan dan pelayanan administrasi kepada unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah dan menyelenggarakan urusan tata usaha kantor, rumah tangga/perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah

Fungsi :
  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;

  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan;

  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan kantor;

  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;

  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolan tugas kehumasan;

  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bagian Umum; dan

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan.

Fungsi :
  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana anggaran belanja;

  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penatausahaan keuangan;

  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi keuangan;

  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan administrasi keuangan terhadap bendaharawan;

  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan usulan calon pengelola keuangan;

  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan; dan

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN

Tugas Pokok :

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data kegiatan penyusunan program, peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur pemerintah, perencanaan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah serta evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah.

Tungsi :
  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan;

  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;

  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan perencanaan pengembangan kepegawaian daerah dan kebijakan teknis pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;

  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan evaluasi, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayah provinsi;

  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;

  6. Melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan program kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;

  7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah;

  8. Melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan; dan

  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.