media

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN DAN MUTASI PEGAWAI (BIDANG I)

Tugas Pokok :

Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pengadaan serta mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Fungsi :
  1. Penyiapan penyusunan formasi kebutuhan dan daftar susunan Pegawai Negeri Sipil;

  2. Penyiapan rencana pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

  3. Penyelenggaraan penerimaan dan perubahan status Calon Pegawai Negeri Sipil; dan

  4. Penyiapan penyelesaian kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala, perubahan jenis kepegawaian, dan mutasi/alih tugas/perpindahan tempat tugas Pegawai Negeri Sipil.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGADAAN PEGAWAI STATUS PEGAWAI

Tugas Pokok :

Sub Bidang Pengadaan dan Status Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan fonnasi kebutuhan dan daftar susunan Pegawai Negeri Sipil, rencana pelaksanaan pengadaan pegawai negeri sipil, penerimaan dan perubahan status Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Fungsi :
  1. melaksanakan, menyusun dan menyiapkan bahan penyusunan formasi struktur organisasi Pemerintah Daerah, fonnasi kebutuhan dan daftar susunan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

  2. melaksanakan, menyusun dan menyiapkan bahan rencana dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan perubahan status Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;

  4. melaksanakan dan menyiapkan bahan usulan Kartu Pegawai (karpeg), Kartu Ism (karis) dan Kartu Suami (karsu);

  5. menyiapkan dan memproses alih status PNS dari PNS Daerah menjadi PNS Pusat;

  6. menyiapkan dan memproses alih status PNS dari PNS Pusat menjadi PNS Daerah;

  7. . menyiapkan dan memproses alih status Anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah;

  8. menyusun dan menyiapkan bahan surat keputusan pengangkatan tenaga kontrak;

  9. menyusun dan menyiapkan bahan penyelesaian duplikat/perbaikan surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;

  10. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian tambahan/penyesuaian masa kerja Pegawai Negeri Sipil;

  11. menyusun dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bidang Pengadaan dan Status Kepegawaian; dan

  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG MUTASI DAN PENATAAN PEGAWAI

Tugas Pokok :

Sub Bidang Mutasi Pegawai dan Penataan Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan penataan Aparatur Sipil Negara, mutasi/perpindahan tempat tugas Pegawai Negeri Sipil.

Fungsi :
  1. rnelaksanakan, menyusun dan menyiapkan bahan penataan Aparatur Sipil Negara;

  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian perpindahan tempat tugas Pegawai Negeri Sipil Daerah;

  3. melaksanakan dan memproses alih tugas Pegawai Negeri Sipil antar Instansi Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung;

  4. melaksanakan dan memproses alih tugas Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota antar Instansi Daerah Provinsi;

  5. melaksanakan dan memproses alih tugas Pegawai Negeri Sipil Provinsi antar Instansi Daerah Provinsi ;

  6. menyusun dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bidang Mutasi Pegawai; dan

  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG KEPANGKATAN

Tugas Pokok :

Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas menyiapkan bahan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala Pegawai Negeri Sipil serta menyelesaikan tambahan/penyesuaian masa kerja,

Fungsi :
  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan Daftar Nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan memperoleh kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala;

  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung/Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung;

  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian kenaikan gaji berkala Pegawai Negeri Sipil;

  4. menyusun dan menyiapkan laporan kegiatan Sub Bidang Kepangkatan; dan

  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.