
PENINGKATAN STATUS
Kelengkapan Berkas
-
Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
-
Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS)
-
Fotocopy/ salinan sah SPMT
-
Fotocopy/ salinan sah STTPL
-
Fotocopy/ salinan sah SPT
-
Surat Keterangan sehat dari Dokter penguji tersendiri
-
Fotocopy/ salinan sah SKP (bulan penilaian dibuat berdasarkan SPMT, bernilai baik/minimal 76).
-
Fotocopy/ salinan sah Ijazah (yang dijadikan dasar pengangkatan CPNS dan dilegalisir pejabat berwenang)
Gambar 1 : Prosedur Peningkatan Status
Peningkatan Status yang Lebih Dari 2 Tahun
-
Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS)
-
Fotocopy/ salinan sah SPMT
-
Fotocopy/ salinan sah STTPL
-
Surat Keterangan sehat dari Dokter penguji tersendiri
-
Fotocopy/ salinan sah SKP selama 2 (dua) tahun terakhir.