media

PENERBITAN DUPLIKAT SK CPNS DAN PNS

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat (asli)
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari Inspektorat (asli)
  4. Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS)
  5. Fotocopy/ salinan sah SK PNS
  6. Fotocopy/ salinan sah SK Pangkat Terakhir
  7. Kliping Surat Kabar Harian tentang Kehilangan SK CPNS/PNS
  8. Fotocopy/ salinan sah Kartu Pegawai.