MUTASI ALIH/TUGAS
Dasar Hukum
-
Undang-undang No. 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Lampung.
-
Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
-
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pembentukan Daerah Tk. I Lampung .
-
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
-
Surat Gubernur Lampung Nomor : 800/5572/II.09/2011, tanggal 22 Desember 2011.
Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Kabupaten/Kota
-
Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
-
Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.
-
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Kab/Kota.
-
Fotokopi SK CPNS 80%.
-
Fotokopi SK PNS 100%.
-
Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
-
Fotokopi SK JabatanTerakhir.
-
Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
-
Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
-
Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.
-
Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.
-
Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota).
-
Ijazah terakhir
-
Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.
Gambar 1 : Skema Alih Tugas/Mutasi Antar Kabupaten/Kota
Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Propinsi
-
Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Gubernur.
-
Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.
-
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Provinsi.
-
Fotokopi SK CPNS 80%.
-
Fotokopi SK PNS 100%.
-
Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
-
Fotokopi SK JabatanTerakhir.
-
Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
-
Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
-
Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.
-
Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.
-
Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota). Ijazah terakhir
-
Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.
Gambar 2 : Skema Alih Tugas/Mutasi Antar Provinsi