media

PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI

I. PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Dasar Hukum
  1. PP No. 65 Tahun 2008 tgl. 8 Oktober 2008 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;

  2. PP No.9 Tahun 2003 tgl. 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.

  2. Berita Acara Rapat dewan kepangkatan.

  3. Fotocopy/ salinan sah SK Pangkat Terakhir.

  4. Fotocopy/ salinan sah SK Jabatan Terakhir.

  5. Fotocopy/ salinan sah Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

  6. Fotocopy/ salinan sah SKP tahun terakhir.

II. PELAYANAN PENSIUN JANDA/DUDA

Dasar Hukum
  1. PP No. 65 Tahun 2008 tgl.8 Oktober 2008 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1979 tanggal 29 September 1979 tentang Pemberhentian PNS;

  2. PP No.9 Tahun 2003 tgl. 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;

  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;

  3. Surat Keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa/Camat;

  4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri;

  5. Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak-anak (Form Model B/II/1989);

  6. Foto copy sah SK CPNS/PNS;

  7. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;

  8. Foto copy sah SK Penyesuaian Masa Kejra (jika ada);

  9. Foto copy sah akte lahir anak yang masih tertanggung;

  10. Foto copy sah surat nikah;

  11. Foto copy sah Karpeg;

  12. Foto copy sah NIP baru;

  13. SKP tahun terakhir;
  14. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;

  15. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.

III. PENETAPAN MASA PERSIAPAN PENSIUN (MPP)

Dasar Hukum
  1. PP No. 65 Tahun 2008 tgl.8 Oktober 2008 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1979 tanggal 29 september 1979 tentang Pemberhentian PNS;

  2. Surat Edaran Ka.BKN No.k.26-30/V/45-3/99 tanggal 4 Oktober 2007 Perihal Pemberian Bebas Tugas Masa Persiapan Pensiun bagi Pejabat Esselon I dan Eselon II.

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;

  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;

  3. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;

  4. Foto copy sah NIP baru;

  5. SKP tahun terakhir;
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;

IV. PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI

Dasar Hukum

PP No. 65 Tahun 2008 tgl.8 Oktober 2008 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1979 tanggal 29 September 1979 tentang Pemberhentian PNS

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;

  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;

  3. Foto copy sah SK CPNS/PNS;

  4. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;

  5. Foto copy sah akte Kelahiran anak yang masih tertanggung;

  6. Foto copy sah surat nikah;

  7. Foto copy sah Karpeg;

  8. Foto copy sah NIP baru;

  9. SKP tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;

  11. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar

V. PENSIUN KARENA KEUZURAN/SAKIT

Dasar Hukum

PP No. 65 Tahun 2008 tgl.8 Oktober 2008 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1979 tanggal 29 September 1979 tentang Pemberhentian PNS.

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;

  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;

  3. Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari dokter;

  4. Foto copy sah SK CPNS/PNS;

  5. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;

  6. Foto copy sah akte kelahiran anak yang masih tertanggung;

  7. Foto copy sah surat nikah;

  8. Foto copy sah Karpeg;

  9. Foto copy sah NIP baru;

  10. SKP tahun terakhir;

  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;

  12. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.

VI. PENETAPAN DUPLIKAT SK PENSIUN YANG HILANG/RUSAK

Dasar Hukum

Peraturan Gubernur No. 4A Tahun 2010 tgl. 25 Januari 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian.

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari PT.Taspen Cabang Bandar Lampung;

  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

  3. Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung;

  4. Foto copy SK Pensiun yang hilang atau rusak;

  5. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;

  6. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.

VI. PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN

Dasar Hukum
  1. PP No. 65 Tahun 2008 tgl.8 Oktober 2008 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

  2. Surat Edaran Menpan RI No. SE/04/M.PAN/03/2006 tgl. 28 Maret 2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS yang menduduki Jabatan Eselon I dan II;

  3. Peraturan Gubernur Lampung No. 05 Tahun 2006 tgl. 31 Maret 2006 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Kelengkapan Berkas
  1. Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;

  2. Memiliki kinerja yang baik;

  3. Memiliki moral dan integritas yang baik;

  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

Catatan :
Bagi Daerah Otonomi Baru (DOB) apabila akan memberikan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Struktural Eselon II agar dapat mengajukan persetujuan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Lampung.