media

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI (BIDANG III)

Tugas Pokok :

Menyiapkan bahan dan data kegiatan pembinaan disiplin, menyelesaikan kasus-kasus, penjatuhan hukuman disiplin, pemberhentian/penolakan izin perkawinan/perceraian, pemberhentian dan pemberian pensiun, cuti serta melakukan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil

Fungsi :
  1. Penyiapan daftar nominatif PNS yang akan pensiun;

  2. Penyiapan penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun PNS;

  3. Penyelenggaraan pembinaan kedudukan hukum dan pembinaan teknis administrasi kepegawaian;

  4. Penyiapan penyelesaian kasus-kasus, penjatuhan hukuman disiplin, pemberian penolakan izin perkawinan/perceraian dan skorsing/pemberhentian sementara PNS;

  5. Penyiapan dan penyelenggaraan Sumpah/Janji PNS;

  6. Peningkatan Kesejahteraan PNS.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BID.PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI

Tugas Pokok :

Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, mempunyai tugas menyiapkan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan pensiun, menye1esaikan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipi serta penyelesaian tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) bagi Pegawai Negeri Sipil yang BUP, tabungan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Taspen).

Fungsi :
  1. melaksanakan dan menyiapkan daftar nominatif PNS yang akan pensiun;

  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan pensiun PNS;

  3. me1aksanakan dan menyiapkan bahan penetapan Pemberhentian PNS;

  4. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan pensiun janda/duda;

  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan Masa Persiapan Pensiun (MPP);

  6. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian administrasi pembayaran pensiun pertama

  7. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaiasn Tabungan Asuransi Sosial PNS (TASPEN);

  8. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan subbid. Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri; dana

  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BID.PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI

Tugas Pokok :

Sub Bidang Pembinaan Disiplin Pegawai, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri, penyelenggaraan pengembangan kompetensi, serta pernbinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pernantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi pilihan bagi jabatan administrasi.

Fungsi :
  1. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan disiplin PNS;

  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan kedudukan hukum;

  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan pertimbangan penyelesaian kasuskasus di bidang kepegawaian;

  4. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian pemberian/ penolakan izin perkawinan dan perceraian PNS;

  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian skorsing/ pemberhentian sementara PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;

  6. melaksanakan dan menyiapkan administrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Kepala SKPD;

  7. melaksanakan dan menyelesaikan penerbitan surat izin/rekomendasi yang berkaitan dengan tugas kedinasan (kecuali izin belajar PNS);

  8. melaksanakan dan meyiapkan bahan pelaksanaan Sumpah/Janji PNS;

  9. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pembinaan Disiplin Pegawai;

  10. melaksanakan dan meyiapkan rekapitulasi absensi SKPD; dan

  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BID.PENGHARGAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI

Tugas Pokok :

Sub Bidang Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai, mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberian tanda penghargaan, cuti Pegawai Negeri Sipil, uang duka Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, tunjangan cacat/kesehatan.

Fungsi :
  1. melaksanakan dan meyiapkan daftar nominatif PNS yang akan mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;

  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian pemberian tanda penghargaan;

  3. melaksanakan dan meyiapkan bahan penyelesaian cuti;

  4. melaksanakan dan meyiapkan daftar nominatif pejabat dan anggota DPRD yang berulang tahun;

  5. melaksanakan dan meyiapkan penetapan uang duka wafat dan uang duka tewas bagi PNS yang meninggal dunia;

  6. melaksanakan dan menyiapkan penetapan Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;

  7. melaksanakan dan meyiapkan bahan penyelesaian Tabungan Perumahan (TAPERUM) PNS;

  8. melaksanakan dan meyiapkan prosesi pemakaman bagi Pejabat Negara, Pejabat dan Mantan Pejabat Eselon I, II serta Anggota DPRD dan mantan Pimpinan DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;

  9. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan subbid. Penghargaan dan Kesra Pegawai; dan

  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.