CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dasar Hukum
-
PP No. 24 Tahun 1976 tgl. 23 Desember 1976 tentang Cuti PNS;
-
Surat Edaran Ka.BKN No. 01/SE/1977 tgl. 25 Pebruari 1977 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS.
-
Surat Edaran Gubernur Lampung No. 800/3137/II.12/2009 tgl. 16 Desember 2009 tentang Cuti PNS.
Jenis Cuti
-
Cuti Tahunan;
-
Cuti Besar;
-
Cuti Sakit;
-
Cuti Bersalin;
-
Cuti Karena Alasan Penting;
-
Cuti Diluar Tanggungan Negara.
Kelengkapan Berkas
-
Surat Pengantar dari Unit Kerja yang bersangkutan.
-
Permohonan Cuti yang telah disetujui oleh atasan langsung.
Catatan :
Proses cuti diusulkan kepada Badan Kepegawaian Daerah minimal 10 hari sebelum pelaksanaan cuti.