
PENETAPAN HUKUMAN DISIPLIN
Dasar Hukum
-
PP No. 53 Tahun 2010 tgl. 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS;
-
Peraturan Ka.BKN No. 21 Tahun 2010 tgl. 1 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kelengkapan Berkas
Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin terbagi menjadi :
- Tingkat Hukuman Disiplin Ringan;
- Tingkat Hukuman Disiplin Sedang;
- Tingkat Hukuman Disiplin Berat.
Catatan :
Proses penjatuhan hukuman disiplin diberikan melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan Rapat Tim Kasus Kepegawaian sebagai bahan pertimbangan Gubernur dalam menerbitkan Surat Keputusan.