media

KARTU ISTRI (KARIS) & KARTU SUAMI (KARSU)

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.

  2. Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA.

  3. Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD).

  4. Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS).

  5. Fotocopy/ salinan sah SK PNS.

  6. Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)


Gambar 1 : Prosedur Pembuatan Karis/Karsu

Penyelesaian Kehilangan Karis/Karsu
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.

  2. Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA

  3. Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD)

  4. Fotocopy Karis / Karsu lama yang hilang

  5. Pas Photo hitam putih 2x3 cm, dibelakangnya ditulis Nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)

  6. Surat kehilangan dari Kepolisian setempat