
KARTU ISTRI (KARIS) & KARTU SUAMI (KARSU)
Kelengkapan Berkas
-
Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
-
Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA.
-
Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD).
-
Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS).
-
Fotocopy/ salinan sah SK PNS.
-
Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
Gambar 1 : Prosedur Pembuatan Karis/Karsu
Penyelesaian Kehilangan Karis/Karsu
-
Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
-
Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA
-
Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD)
-
Fotocopy Karis / Karsu lama yang hilang
-
Pas Photo hitam putih 2x3 cm, dibelakangnya ditulis Nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
-
Surat kehilangan dari Kepolisian setempat