media

UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT

Dasar Hukum

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat (UPKP)

Kelengkapan Berkas
  • Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy STTB/Ijazah (beserta transkrip nilai) yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah / perguruan tinggi.
  • Lulusan SLTP minimal golongan I/b.
  • Lulusan SLTA minimal golongan I/b, sekurang-kurangnya  3 tahun /lebih.
  • Lulusan D-II minimal golongan II/a.
  • Lulusan D-III minimal golongan II/a.
  • Lulusan D-IV/S-1 minimal golongan II/c.
  • Lulusan S-2 minimal golongan III/a.
  • Fotocopy surat izin belajar dari gubernur lampung yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy SKP tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Pas photo hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar.
  • Uraian tugas masing-masing PNS yang bersangkutan ( sebagaimana lampiran 1 format terlampir).
  • Surat pernyataan Kepala Satuan Kerja bahwa yang bersangkutan tidak pernah / dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat atau melakukan pelanggaran disiplin.
  • Makalah yang berkaitan dengan tukopsi dan latar belakang kesarjanaan yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan judul dan sistematika penulisan makalah sebagaimana terlampir (Lampiran I).