media

PPID BKD

PPID PROVINSI LAMPUNG

 

  • Informasi Berkala adalah Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
  • Informasi Setiap Saat adalah Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
  • Informasi Serta Merta adalah Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

 

Tentang PPID/Gambaran Umum

 

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

 Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, PERKI No. 1 Tahun 2021 dan PERDA LAMPUNG No. 7 Tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

 

Keterbukaan Informasi

 

Pemenuhan layanan publik

Sesuai dengan Undang-undang KIP terdapat 3 struktur utama, yaitu:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Merupakan Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan publik. Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Publik Merupakan tata kelola internal Badan publik dalam rangka memenuhi hak publik memperoleh informasi dengan cara melihat, mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi. Daftar Informasi Publik merupakan Catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi yang berada dibawah penguasan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab kepada Atasan PPID dan ditetapkan dalam peraturan atau keputusan Kepala Badan Publik. Fungsi PPID dapat dilakukan oleh pejabat yang ada namun bila diperlukan Badan Publik dapat membentuk organisasi pelayanan Informasi Publik yang terpisah dengan jabatan struktural yang ada.

 

Ajukan Permohonan Anda di sini

 

Visi dan Misi PPID Pembantu BKD Provinsi Lampung

 

Visi

Mewujudkan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Daerah yang akuntabel, efisien, dan efektif.

Misi

  1. Mengembangkan mekanisme kerja pada pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan modern.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumberdaya manusia .
  4. Memperkuat jaringan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang kepegawaian ASN.

 

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

 

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung 

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website dan media sosial yang terdapat di Kantor BKD Provinsi Lampung.

Tugas Pokok PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung :

  1. Memberi layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Membantu PPID Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
  3. Membantu mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerja.
  4. Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik.
  5. Melakukan koordinasi dengan PPID Provinsi Lampung dalam pengelolaan dan Pelayanan Informasi publik serta dokumentasi.

Wewenang PPID Pembantu yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari bidang-bidang yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Hak dan Kewajiban PPID Pembantu

PPID Pembantu berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pembantu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya terhadap pemberian informasi kepada masyarakat, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website dan Pengelola media sosial.

 

Struktur PPID

 

 

Kode Etik

 

Nilai – Nilai yang harus dimiliki oleh PPID:

  1. Beretika dan Berintegritas;
  2. Adil dan Tidak Diskriminatif;
  3. Santun dan Ramah;
  4. Bertanggung Jawab.

Kewajiban PPID Pembantu:

  1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
  2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
  3. Memberitahukan dengan santun & profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
  4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
  5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kebijakan Mutu

 

PPID BKD Provinsi Lampung bertekad menjadi penyelenggara layanan pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional dan kredibel, berkomitmen untuk:

  • Tidak ada keluhan atas layanan terhadap pelanggan.
  • Hasil survey kepuasan pelanggan bernilai baik.
  • Mematuhi seluruh peraturan terkait pelayanan informasi publik
  • Memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.

 

Maklumat Pelayanan

Laporan Layanan Informasi Publik

 

Daftar Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi Setiap Saat

Informasi Serta Merta

 Informasi yang Dikecualikan

Ringkasan Akses

Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2025

 

 

Regulasi

Daftar Rancangan Peraturan Gubernur Terkait kepegawaian dan Tahapan Pembuatannya Tahun 2024

Daftar Peraturan Gubernur Terkait kepegawaian yang telah terbentuk

 

SOP

 

Prosedur

Berita