media

PELEPASAN PURNA BHAKTI

Dasar Hukum

Peraturan Gubernur Lampung No. 10 Tahun 2008 tgl. 2 April 2008 tentang Pemberian Penghargaan bagi PNS yang memasuki masa Purna Bhakti

Kelengkapan Berkas

Tembusan Surat Keputusan Pensiun yang bersangkutan

Catatan :

Sebagai bentuk penghargaan bagi PNS Purna Bhakti mendapatPiagam Penghargaan yang dilaksanakan secara seremonial berupa Acara Pelepasan oleh Gubernur Lampung.