UJIAN DINAS
Dasar Hukum
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti mengikuti ujian dinas
Kelengkapan Berkas
- Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SKP tahun terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Pas photo hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
- Surat pernyataan Kepala Satuan Kerja bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat atau melakukan pelanggaran disiplin.