TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG DOKUMENTASI DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN (BIDANG IV)
Tugas Pokok :
Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengumpulanj'penataan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi kepegawaian, pengolahan data kepegawaian serta menyajikan data dan informasi kepegawaian.
Fungsi :
-
Penyelenggaraan, pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian secara lengkap, baik dan akurat;
-
Penyelenggaraan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan serta dokumentasi berkas kepegawaian;
-
Penyelenggaraan penyiapan dan penyajian data dan informasi kepegawaian;
-
Penyelenggaraan penyiapan daftar urut kepangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan
-
Penyelenggaraan penyiapan laporan tentang keadaan Pegawai Negeri Sipil dan biodata setiap Pegawai Negeri Sipil.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DATA KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
Sub Bidang Data Kepegawaian mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data kepegawaian secara lengkap, mutakhir dan akurat
Fungsi :
-
Melaksanakan dan menyiapkan instrumen /formulir isian data pegawai;
-
Melaksanakan dan mengumpulkan data kepegawaian (pemutakhiran data);
-
Melaksanakan, mengolah dan menganalisis data kepegawaian secara manual dan dengan sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
-
Melaksanakan dan menyiapkan bahan kelengkapan berkas kepegawaian bagi masing-masing Pegawai Negeri Sipil;
-
melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan data kepegawaian; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DOKUMENTASI KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
Sub Bidang Dokumentasi Kepegawaian mempunyai tugas menata dan memelihara dokumentasi kepegawaian secara rapi, teratur dan terawat..
Fungsi :
-
Melaksanakan dan menghimpun dan menata dokumen kepegawaian;
-
Melaksanakan penataan berkas dan file kepegawaian;
-
Melaksanakan dan memelihara berkas, file dan dokumentasi kepegawaian;
-
Melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Data dan Dokumentasi Kepegawaian; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENYAJIAN, PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
Sub Bidang Penyajian, Pelaporan Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan dan menyajikan data dan informasi kepegawaian, Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan pelaporan tentang keadaan Pegawai Negeri Sipil dan biodata setiap Pegawai Negeri Sipil,
Fungsi :
-
Menyiapkan rencana tentang format data dan informasi kepegawaian;
-
Menyiapkan dan penyajian data serta informasi kepegawaian;
-
Menyiapkan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil;
-
Menyiapkan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan memperoleh kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala;
-
Menyiapkan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penyajian dan pelaporan Data dan Informasi Kepegawaian; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.