.jpg)
Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Bpk Dr. SENEN MUSTAKIM, S.Sos, M.Si. memberi sambutan sekaligus membuka acara "Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung", bertempat di ruang Aula Kantor BKD Provinsi Lampung, Senin 3 Juni 2024.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung Menyebutkan, "Saya ingin menggarisbawahi pentingnya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta hubungannya dengan manajemen talenta organisasi kita. Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja menjadi kunci utama dalam mencapai keberhasilan organisasi".
Gubernur menyampaikan, Untuk mencapai peningkatan kompetensi yang efektif bagi ASN, ada beberapa langkah strategis yang perlu kita lakukan, antara lain:
1. Pelatihan dan Pengembangan Berkelanjutan;
2. Evaluasi dan Umpan Balik;
3. Mentoring dan Coaching; dan
4. Pembelajaran Mandiri.
Pengelolaan dari kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam organisasi membutuhkan pendekatan strategis yaitu melalui manajemen talenta yang efektif untuk memastikan bahwa kita memiliki orang-orang yang tepat, di posisi yang tepat, pada waktu yang tepat. Hal ini melibatkan proses rekrutmen yang selektif, pengembangan karir yang berkelanjutan, serta penerapan sistem penilaian kinerja yang adil dan transparan.Sementara itu dalam Laporannya, Kepala BKD Provinsi Lampung yang diwakili Sekretaris BKD Provinsi Lampung, Tiktik Kartikawati, S.Sos. menyampaikan bahwa Rapat koordinasi teknis kepegawaian ini bertujuan untuk:
1. Mensosialisasikan informasi-informasi terbaru terkait kepegawaian;
2. Mengidentifikasi permasalahan dan kendala dalam pengelolaan kepegawaian;
3. Menyusun strategi dan rencana kerja untuk peningkatan kualitas manajemen kepegawaian; dan
4. Meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam hal kepegawaian.
Materi yang disampaikan dalam rapat kordinasi kepegawaian ini yaitu beberapa materi teknis kepegawaian antara lain:
1. Pengembangan karir jabatan fungsional;
2. Pengembangan kompetensi ASN melalui coaching dan mentoring;
3. Penyusunan dokumen Human Capital Developmen Plan;
4. Nilai Indeks Profesionalitas ASN;
5. Manajemen Talenta;
6. Distribusi Predikat Kinerja berdasarkan Hasil SAKIP;
7. Penggunaan Aplikasi SIKAP;
8. Mutasi pegawai melalui kenaikan pangkat dan jabatan juga perpindahan antar instansi atau antar perangkat daerah;
9. Penyusunan Rencana Kebutuhan;
10. Peremajaan data pada SIMPEDU;
11. Aturan terkait pelekatan gelar;
12. Pemetaan jabatan pelaksana oleh Unit Penilaian Kompetensi ASN.