
Pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) DP KORPRI Kab.Lampung Utara Masa Bakti 2021-2026
Ketua DP KORPRI Provinsi Lampung diwakili Oleh Wakil Ketua III Dr. Senen Mustakim,S.Sos,M.Si melakukan Pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) DP KORPRI Kab.Lampung Utara Masa Bakti 2021-2026. Acara dilaksanakan di Ruang Tapis Sekretariat Kab.Lampung Utara, Rabu-11 September 2024. Turut hadir menyaksikan PJ.Bupati Lampung Utara Drs.H.Aswarodi, M.Si.
Pada kepengurusan Masa Bhakti 2021 - 2026 DP KORPRI Kab.Lampung Utara dikukuhkan Ketua Drs.Lekok, M.M, 1(satu) Orang Wakil Ketua serta beberapa Ketua Bidang Dewan Pengurus KORPRI Kab.Lampung Utara.
Dalam Sambutannya PJ Bupati Lampung Utara mengingatkan bahwa, anggota Korpri harus menjaga Netralitas karena Orientasi Korpri adalah menjaga persatuan dan kesatuan dan menjaga keutuhan NKRI. Selain itu Korpri harus semakin berperan dalam meningkatkan kinerja, berkolaborasi dan bersinergi serta menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, imbuhnya kepada para pengurus yang baru saja dikukuhkan, untuk senantiasa melakukan komunikasi, kordinasi dalam menjalankan program kerja organisasi kedepannya.
Sementara itu dalam sambutannya Ketua DP KORPRI Provinsi Lampung mengharapkan kepada keluarga besar Korpri Kab.Lampung Utara, untuk selalu tegak lurus mendukung berbagai kebijakan pemerintah. ASN selaku anggota Korpri memegang peranan sentral dalam menjalankan fungsi negara, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat bangsa. Profesionalisme ASN menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.