Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Samsudin, Staf Ahli Bidang Hukum pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menjadi Pj. Gubernur Lampung
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Samsudin, Staf Ahli Bidang Hukum pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menjadi Pj. Gubernur Lampung, di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya bahwa Pemerintah Pusat telah menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung. Hal tersebut dikarenakan pada saat masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir pada Rabu, 12 Juni 2024, belum ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.
Dalam Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung disebutkan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur Lampung paling lama adalah untuk periode 1 (satu) tahun.
Menteri Dalam Negeri RI dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak Arinal Djunaidi yang telah mengemban tugas sebagai Gubernur Lampung selama periode 2019 - 2024.
Kepada Pj. Gubernur Lampung yang baru saja dilantik, Mendagri menekankan pentingnya membangun komunikasi dan menjalin kerjasama dalam upaya percepatan pembangunan daerah.
"Berharap banyak bapak bisa cepat beradaptasi dengan segala situasi yang ada disana termasuk hal - hal reguler," ucapnya.
Terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Mendagri menekankan kepada Pj. Gubernur Lampung agar dapat selalu menjaga kondusifitas di daerah dan terus membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.