
Klarifikasi dan Evaluasi Penerapan Sistem MERIT pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji oleh KASN
Bandar Lampung --- Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan klarifikasi dan evaluasi penerapan sistem merit yang bertempat di ruang rapat diskominfotik provinsi lampung lantai 1.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Audiensi dalam Rangka Percepatan Penerapan Sistem Merit dan Klarifikasi Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit bagi Instansi Pemerintah di Wilayah Provinsi Lampung yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, ir. Fahrizal Darminto, M.A. pada Selasa lalu (01/08/2023) di Gedung Pusiban.
Acara ini dihadiri oleh 16 orang peserta yang terdiri dari Tim Sistem Merit Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Adapun 8 aspek yang dinilai melalui Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER) berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019 adalah Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, serta Sistem Informasi.
Dalam arahannya, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Satria Adi Putra, S.H.,M.H menjelaskan, bahwa KASN akan berupaya mengoptimalkan pendampingan sistem merit di wilayah Provinsi Lampung sehingga seluruhnya bisa bernilai BAIK.
(BKD Provinsi Lampung)