
Gubernur Lampung Merespon Keluhan Wahyudianto Terkait Hak Pensiun
Gubernur Lampung Merespon Keluhan Wahyudianto Terkait Hak Pensiun
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung merespons rintihan hati Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara. Selasa pagi, 2 Mei 2023, bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional, Gubernur mengecek kebenaran bahwa Wahyudianto tidak bisa menikmati haknya sebagai pesiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Gubernur mendapat informasi bahwa Wahyudianto tidak mengurus kelengkapan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada saat proses Konversi NIP pada tahun 2008.
"Yang bersangkutan tidak mengurus persyaratan yang dibutuhkan," kata Gubernur Lampung kepada Waktulampung.com via WhatsApp, Selasa pagi. Sayang, sampai jatuh TMT pensiun proses perubahan NIP miliknya dari sembilan digit yang kini secara nasional telah menjadi 18 digit, belum juga rampung.
Dari pengecekan Gubernur Lampung, perubahan NIP saat itu masih di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara. Karena sebelum tahun 2016, SMA dan SMK masih menjadi kewenangan kabupaten/kota. Meski demikian, Gubernur Lampung tetap mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
BKD Provinsi Lampung segera menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung, berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Lampung Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Pihak sekolah terkait termasuk mengundang Sdr. Wahyudianto, menggelar rapat pada Hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat Kepala BKD Provinsi Lampung untuk melakukan klarifikasi sekaligus membahas upaya penyelesaian masalah tersebut. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BKD Provinsi Lampung.
Dari hasil rapat tersebut terkuak penyebab mengapa Wahyudianto belum bisa mendapatkan hak pensiunnya. Beberapa penyebabnya antara lain :
1. Yang bersangkutan menyatakan kehilangan dokumen kepegawaian pada tahun 1999 karena pindah rumah.
2. Yang bersangkutan tidak mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) pada Tahun 2003
3. Yang bersangkutan tidak mengurus kelengkapan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada saat proses Konversi NIP di Tahun 2008 sehingga yang bersangkutan tidak memiliki NIP 18 digit.
4. Yang bersangkutan tidak mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Nasional pada Tahun 2015 sehingga menyebabkan data yang bersangkutan pada database SAPK Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tidak aktif.
5. Yang bersangkutan tidak memiliki SK Pengalihan dari Kabupaten Lampung Utara ke Provinsi Lampung dimana pada Tahun 2016 seluruh SMA dan SMK dari Kabupaten Kota dialihkan ke Provinsi lampung, ybs tidak dapat diusulkan mengikuti pengalihan dikarenakan data ybs sudah tidak aktif lagi di database SAPK Badan Kepegawaian Negara.
6. Yang bersangkutan tidak mengikuti Pemutakhiran data Mandiri ASN (PDMA) yang dilaksanakan pada Badan Kepegawaian Negara Tahun 2021.
7. Yang bersangkutan belum mengirimkan usulan Pensiun.
Terkait dengan hal tersebut, BKD Provinsi Lampung akan segera bersurat dan berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Negara untuk menanyakan status dan kedudukan yang bersangkutan, sekaligus meminta arahan dari Badan Kepegawaian Negara terkait proses pengaktifan/pemulihan status dan kedudukan sampai dengan proses usulan pensiun ybs sehingga permasalahan dapat segera teratasi.