media

IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS

Dasar Hukum
  1. PP No. 45 Tahun 1990 tgl. 6 September 1990 tentang Perubahan atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;

  2. Peraturan Gubernur Lampung No. 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Kelengkapan Berkas

Berkas usulan dari Kepala Satker ke Tim Penasihat Perceraian Perkawinan dan Rujukan (P3R) Provinsi Lampung melalui Sekretaris Tim P3R (Biro Bina Sosial Setda Provinsi Lampung.