media

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

1. Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pe1aksana fungsi penunjang pemerintahan daerah bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah.

2. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok :

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Badan Kepegawaian daerah mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis pengelolaan kepegawaian;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur di bidang kepegawaian dan
  5. pengelolaan administratif.
  6. Kepala;
  7. Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan
    2. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
  8. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian;
  9. Bidang Mutasi dan Promosi ASN;
  10. Bidang Pengembangan Kompetensi ASN;
  11. Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
  12. UPTD Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, membawahi:
    1. Sub Bagian Tata Usaha;
    2. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Program dan
    3. Seksi Penilaian Kompetensi.