TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA (UPTD)
Tugas Pokok :
UPTD Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi aparatur dalam rangka pengembangan karier aparatur.
Fungsi :
- perencanaan program kegiatan penilaian kompetensi aparatur;
- pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi aparatur (penilaian kompetensi aparatur dengan metode sederhana, sedang dan kompleks);
- penyusunan laporan penilaian kompetensi aparatur;
- penyusunan sistem/metode dan alat ukur yang sesuai dalam rangka penilaian kompetensi aparatur;
- pelaksanaan, penyiapan dan pendokumentasian hasil penilaian kompetensi aparatur;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian kompetensi aparatur dan
- pelaksanaan urusan tata usaha.