media

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA (UPTD)

Tugas Pokok :

UPTD Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi aparatur dalam rangka pengembangan karier aparatur.

 

Fungsi :
  1. perencanaan program kegiatan penilaian kompetensi aparatur;
  2. pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi aparatur (penilaian kompetensi aparatur dengan metode sederhana, sedang dan kompleks);
  3. penyusunan laporan penilaian kompetensi aparatur;
  4. penyusunan sistem/metode dan alat ukur yang sesuai dalam rangka penilaian kompetensi aparatur;
  5. pelaksanaan, penyiapan dan pendokumentasian hasil penilaian kompetensi aparatur;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian kompetensi aparatur dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha.