media

Mutasi dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah dan dari Instansi Daerah ke Instansi Pusat

Sejak diterapkan Perka BKN No.5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi masih banyak PNS yang belum memahami Tata Cara Pelaksanaan Mutasi hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya PNS yang mengajukan Mutasi masih menggunakan mekanisme yang lama dan persyaratan yang tidak lengkap sehingga berkas permohonan mutasi tidak dapat di proses dan PNS yang mengajukan mutasi harus melengkapi lagi berkasnya sehingga dapat memakan waktu yang lama.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala BKN. No. 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan mutasi khususnya mutasi antar instansi pusat ke daerah dan antar instansi daerah ke instansi pusat, Alur pelaksanaan mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah dan dari instansi daerah ke instansi pusat dapat dilihat di TAUTAN INI