media

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Tiktik Kartikawati, S.Sos. memimpin kegiatan Reassesment Penilaian Penerapan Sistem Merit

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Tiktik Kartikawati, S.Sos. memimpin kegiatan Reassesment Penilaian Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024, yang bertempat di ruang Rapat Kepala BKD Provinsi Lampung.
.
Penilaian Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN ini dilakukan secara langsung oleh Assesor dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan pada rabu, 03 april 2024.
.
Kegiatan Reassesment Penilaian Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024 ini merupakan bentuk Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Manajemen SDM berbasis sistem merit secara konsisten dan melaksanakan perbaikan sistem merit secara terus menerus dan berkesinambungan (continous improvement).
.
Dalam penilaian penerapan sistem merit, terdapat 8 aspek penilaian, yaitu :
1. Perencanaan Kebutuhan
2. Pengadaan
3. Pengembangan karir
4. Promosi dan mutasi
5. Manajemen Kinerja
6. Penggajian, Penghargaan dan Disiplin
7. Perlindungan dan Pelayanan, dan
8. Sistem Informasi
.
Pada tahun 2023 hasil penilaian penerapan sistem merit, sesuai Keputusan KASN Nomor:90/KEP.KASN/C/XI/2023, Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh Nilai 279.5 pada Kategori III (BAIK). berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi dari KASN tersebut Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan Tindak Lanjut, dan berkomitmen untuk dapat meningkatkan hasil penilaian penerapan sistem merit di tahun 2024.