TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN (BIDANG III)
Tugas Pokok :
Bidang Pengembangan Kompetensi ASN mempunyai tugas pengelolaan, koordinasi, penyusunan administrasi, koordinasi, fasilitasi, evaluasi, sosialisasi dan pembinaan pengembangan kompetensi ASN.
Fungsi :
- peningkatan kapasitas kinerja ASN;
- pengelolaan administrasi diklat dan sertifikasi ASN;
- pengelolaan pendidikan lanjutan ASN;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat;
- pelaksanaan fasilitasi sertifikasi jabatan ASN;
- pelaksanaan evaluasi diklat dan sertifikasi jabatan ASN;
- penyusunan administrasi diklat dan sertifikasi Jabatan Fungsional;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat Jabatan Fungsional;
- pelaksanaan fasilitasi sertifikasi fungsional ASN;
- pelaksanaan evaluasi diklat dan sertifikasi Pejabat Fungsional;
- pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi Jabatan Fungsional ASN;
- pembinaan Jabatan Fungsional ASN;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan karir dalam Jabatan Fungsional;
- pelaksanaan evaluasi pengembangan Jabatan Fungsional;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.