media

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN (BIDANG I)

Tugas Pokok :

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

 

Fungsi :
  1. perumusan bahan kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara;
  2. penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengadaan Aparatur Sipil Negara;
  4. pelaksanaan evaluasi pengadaan Aparatur Sipil Negara;
  5. perumusan bahan kebijakan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
  6. pelaksanaan koordinasi terkait pelaksanaan administrasi pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
  7. pelaksanaan evaluasi pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
  8. pelaksanaan fasilitasi Lembaga Profesi Aparatur Sipil Negara;
  9. perumusan bahan kebijakan pengelolaan data dan informasi Aparatur Sipil Negara;
  10. pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian;
  11. pengelolaan Data Kepegawaian antara lain Fasilitasi pengurusan Kartu Istri, Kartu Suami, Kartu Pegawai dan Perbaikan Nama;
  12. pelaksanaan evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian;
  13. penyelenggaraan perubahan status Calon Pegawai Negeri Sipil dan
  14. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.