TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN (BIDANG I)
Tugas Pokok :
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
Fungsi :
- perumusan bahan kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara;
- penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengadaan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan evaluasi pengadaan Aparatur Sipil Negara;
- perumusan bahan kebijakan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan koordinasi terkait pelaksanaan administrasi pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan evaluasi pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan fasilitasi Lembaga Profesi Aparatur Sipil Negara;
- perumusan bahan kebijakan pengelolaan data dan informasi Aparatur Sipil Negara;
- pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian;
- pengelolaan Data Kepegawaian antara lain Fasilitasi pengurusan Kartu Istri, Kartu Suami, Kartu Pegawai dan Perbaikan Nama;
- pelaksanaan evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian;
- penyelenggaraan perubahan status Calon Pegawai Negeri Sipil dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.