TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA APARATUR (BIDANG IV)
Tugas Pokok :
Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas penyusunan kebijakan, penilaian, evaluasi dan pembinaan kinerja aparatur.
Fungsi :
- penyusunan kebijakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- pelaksanaan evaluasi hasil penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- pengelolaan pemberian penghargaan bagi pegawai;
- pengelolaan tanda jasa bagi pegawai;
- pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur;
- pembinaan disiplin ASN;
- pengelolaan penyelesaian pelanggaran disiplin ASN;
- pelayanan proses izin perceraian pegawai;
- pelaksanaan evaluasi Disiplin ASN;
- pengelolaan cuti pegawai;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.